Kasus penamangan liar sudah banyak terjadi di sekitar kita. Kini dalam blog saya kali ini saya akan membahas mengenai penambangan liar tersebut. Salah satu contohnya di sukabumi.
Kegiatan penambangan liar di wilayah Kabupaten Sukabumi, termasuk penambangan emas, kian marak. Akibatnya, penambangan itu menimbulkan dampak lingkungan bagi daerah di lokasi penambangan. Apalagi, lubang bekas penambangan tidak pernah direklamasi.
Kegiatan penambangan tanpa izin, menurut pemerhati lingkungan hidup di daerah itu, Endang Lukman, selain merusak lingkungan juga membahayakan jiwa penambang. Sebab, pengetahuan teknis penambang liar sangat terbatas dan tidak ada pengawasan dari dinas terkait.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, menurutnya, menyebutkan perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya. Perusakan itu mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Salah satu ancaman perusakan lingkungan, disebutkan Endang, adalah erosi yaitu proses berpindahnya tanah atau batuan dari satu tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah akibat dorongan air, angin, atau gaya gravitasi. Proses itu melalui tiga tahapan yakni pelepasan, pengangkutan atau pergerakan, dan pengendapan. "Jadi, proses ini bisa mempercepat terjadinya longsor," ujarnya kepada Suara Karya di Sukabumi kemarin.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha. Menurut dia, kegiatan penambangan liar sebenarnya sudah dibahas di DPRD setempat. Tapi, sejauh ini kegiatan penambangan liar itu, termasuk tambang emas, masih saja terjadi di sejumlah lokasi.
Padahal, diungkapkannya, kegiatan penambangan liar itu sudah menelan korban jiwa. Dua penambang emas di Cigaru, Kecamatan Ciemas, yang sedang melakukan penambangan tewas seketika tertimbun tanah longsor. Jadi, kegiatan penambangan liar tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.
"Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan kepolisian harus segera menghentikan kegiatan penambangan liar. Selain itu, kami juga minta agar segala praktik pungutan liar dalam kegiatan penambangan liar maupun yang memiliki izin diusut tuntas," kata Iman.
Berdasarkan informasi yang diterima Iman, aktor intelektual pungli itu mendapat aliran dana anggaran 30 persen dari hasil tambang. Katanya, itu untuk anggaran koordinasi. (Heddi Suhaedi)